Rabu, 05 Januari 2011
STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI
A. Rapat Anggota
Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Hal ini mengandung pengertian bahwa segala keputusan yang sifatnya mendasar mengenai kebijakan pengembangan aktifitas koperasi ditentukan oleh anggota yang disampaikan melalui forum rapat anggota, setiap anggota mempunyai hak yang sama dalam mengeluarkan pendapatnya. Penyelenggaraan rapat anggota sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.
Jenis rapat anggota yang ada dalam Koperasi CAHAYA MULYA BERSAMA adalah :
a. Rapat Anggota Tahunan (RAT), yaitu rapat anggota yang diselenggarakan tiap akhir tahun buku. Diadakan oleh Pengurus dan Badan Pengawas yang dihadiri oleh anggota. Rapat Anggota Tahunan ini mengesahkan laporan pertanggungjawaban Pengurus dan badan Pengawas, pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), pemilihan anggota Badan Pengurus dan Badan Pengawas.
b. Rapat Anggota Khusus (RAK), yaitu rapat anggota yang diadakan untuk tujuan khusus seperti menetapkan kebijaksanaan umum dibidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi untk satu tahun buku berikutnya. Serta untuk menetapkan RAPB koperasi dan perubahan Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga koperasi.
c. Rapat Anggota Luar Biasa, yaitu rapat anggota yang diadakan untuk menetapkan penggabungan atau pembagian atau peleburan atau pembubaran koperasi atau apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat angota. Maka dapat diadakan Rapat Anggota Luar Biasa dapat dilaksanakan dengan permintaan tertulis 1/10 dari jumlah anggota, Pengurus dan Badan Pemeriksa.
B. Pengurus
Kekuasaan yang dimiliki oleh pengurus koperasi berada dibawah kekuasaan rapat anggota. Pengurus hanya merupakan pemegang mandat yang dipilih, diangkat serta diberhentikan oleh anggota. Pengurus harus membuat kebijakan yang tidak menyimpang dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan hasil keputusan rapat anggota lainnya dan pada akhir masa jabatannya harus mempertanggung jawabkan hasil kerjanya kepada anggota.
Secara umum, tugas utama pengurus Koperasi CAHAYA MULYA BERSAMA adalah memimpin organisasi dan perusahaan koperasi, melakukan segala perbuatan hukum dan atas nama koperasi, serta mewakili koperasi baik didalam maupun diluar pengadilan.
Pengurus dipilih dari anggota dan masa jabatan pengurus dan pengawas satu periode adalah tiga tahun, dan setelah masa jabatannya berakhir dapat dipilih kembali.
Unsur-unsur Pengurus Koperasi terdiri atas :
- Ketua :
- Wakil Ketua Umum
- Sekretaris I
- Sekretaris II
- Bendahara I
- Bendahara II
- Wakil Ketua Bidang Usaha Keuangan
- Wakil Ketua Bidang Usaha Pelayanan Umum, Usaha Kecil –Menengah
- Wakil Ketua Bidang Usaha Bidang Usaha Komunikasi Hubungan Usaha Dan Pengembangan
Anggota koperasi yang dapat dipilih menjadi pengurus adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Mempunyai sifat jujur dan ketrampilan kerja.
- Mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian.
- Mempunyai rasa disiplin dan tanggung jawab atas jalannya kegiatan usaha koperasi.
Pengurus bertugas :
1. Menyelenggarakan rapat anggota.
2. Menyelenggarakan pembinaan organisasi dan idiil.
3. Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan.
4. Mengelola koperasi dan usahanya.
5. Mengajukan rancangan rencana kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi.
6. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
7. Menyelenggarakan pembukuan secara tertib.
8. Memelihara Daftar Buku Anggota, Daftar Buku Pengurus, dan Daftar Buku Pengawas.
Pengurus berwenang :
1. Menentukan kebijaksanaan koperasi sesuai dengan Keputusan Rapat anggota.
2. Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar.
Tugas dan wewenang masing-masing komponen pengurus itu dapat dirinci sebagai berikut :
a. Ketua Umum
Ketua KOPERASI memiliki tanggung jawab baik kedalam maupun keluar organisasi, dengan uraian tugas selengkapnya sebagai berikut:
1. Memimpin Koperasi dan mengkoordinasikan kegiatan seluruh anggota Pengurus.
2. Mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
3. Melaksanakan segala perbuatan sesuai dengan Keputusan Rapat anggota dan Rapat Pengurus.
Adapun wewenang dari ketua adalah sebagai berikut :
1. Menentukan Kebijaksanaan dan mengambil keputusan.
2. Menandatangani surat-surat dan perjanjian bersama Sekretaris dan Bendahara.
Ketua bertanggung jawab kepada Rapat Anggota
b. Wakil Ketua Umum
Wakil ketua memiliki wewenang untuk bertindak sebagai wakil penanggung jawab umum, dengan rincian tugas sebagai berikut :
1. Melaksanakan tugas ketua apabila berhalangan.
2. Membina dan mengawasi bidang organisasi dan administrasi.
3. Melaksanakan pendidikan dan penyuluhan.
4. Menyelenggarakan kontrak usaha dengan pihak lain
c. Sekretaris
Tugas utama sekretaris adalah sebagai penanggungjawab administrasi koperasi, adapun uraian tugasnya sebagai berikut :
1. Bertanggung jawab kegiatan administrasi dan perkantoran.
2. Mengusahakan kelengkapan organisasi.
3. Mengatur jalannya perkantoran.
4. Memimpin dan mengarahkan tugas karyawan.
5. Menghimpun dan menyusun laporan kegiatan bersama bendahara dan pengawas.
6. Menyusun rancangan rencana program kerja organisasi dan idiil.
Sekretaris berwenang :
1. Mengambil keputusan dibidang kesekretariatan.
2. Menandatangani surat-surat bersama ketua.
3. Menetapkan pelaksanaan bimbingan organisasi dan penyuluhan.
Sekretaris bertanggung jawab kepada rapat Pengurus melalui Wakil Ketua.
d. Bendahara
Pada dasarnya tugas pokok bendahara adalah mengurus kekayaan dan keuangan koperasi, antara lain :
1. Bertanggung jawab masalah keuangan koperasi.
2. Mengatur jalannya pembukuan keuangan.
3. Menyusun anggran setiap bulan.
4. Mengawasi penerimaan dan pengeluaran uang.
5. Menyusun rencana anggaran dan pendapatan koperasi.
6. Menyusun laporan keuangan.
7. Mengendalikan anggaran.
Bendahara berwenang :
1. Mengambil keputusan dibidang pengelolaan keuangan dan usaha.
2. Bersama dengan ketua menandatangani surat yang berhubungan dengan bidang keuangan dan usaha.
e. Wakil Ketua Bidang Usaha
Wakil ketua bidang usaha memiliki wewenang untuk bertindak sebagai wakil penanggung jawab di bidang usaha dan bertanggung jawab kepada wakil ketua umum, dengan rincian tugas sebagai berikut :
1. Membina dan mengawasi unit bidang usaha koperasi.
2. Melaksanakan pendidikan dan penyuluhan bidang usaha.
3. Menyelenggarakan kesepatan kontrak usaha dengan pengelola unit bidang usaha koperasi.
4. Menyusun peraturan-peraturan khusus di unit bidang usaha.
C. Pengawas
Disamping rapat anggota dan pengurus, salah satu alat perlengkapan organisasi koperasi adalah pengawas yang antara lain mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
Adanya fungsi pengawasan dalam suatu organisasi koperasi, dimaksudkan sebagai salah satu upaya untuk memperkecil resiko yang mungkin timbul sebagai akibat dari terjadinya penyimpangan-penyimpangan kebijakan dari rencana yang telah ditetapkan.
Pengawas dipilih melalui rapat anggota bersama dengan pemilihan pengurus dengan masa jabatan tiga tahun.Jabatan pengawas tidak boleh dirangkap dengan jabatan pengurus, sedangkan persyaratan badan pengawas sama dengan persyaratan pengurus.
Dengan uraian tugas masing-masing adalah sebagai berikut:
1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan pengurus menyangkut pengelolaan koperasi, baik yang menyangkut aspek organisasi idiil maupun aspek usaha.
2. Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
3. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
Pengelola
Selain adanya ketiga komponen perangkat organisasi, maka sebagai pelaksana operasional terutama berkaitan dengan unit bidang usaha yang sifatnya membantu pengurus dalam menjalankan kegiatan usaha, maka KOPERASI CAHAYA MULYA BERSAMA juga melaksanakan kesepatan kerja dengan Pengelola unit usaha. Kesepatan kerja Pengelola unit usaha dengan Pengurus Koperasi dengan persetujuan Rapat Anggota Tahunan .
Definisi/Pengertian Masalah Sosial dan Jenis/Macam Masalah Sosial Dalam Masyarakat
Menurut Soerjono Soekanto masalah sosial adalah suatu ketidaksesuaian antara unsur-unsur kebudayaan atau masyarakat, yang membahayakan kehidupan kelompok sosial. Jika terjadi bentrokan antara unsur-unsur yang ada dapat menimbulkan gangguan hubungan sosial seperti kegoyahan dalam kehidupan kelompok atau masyarakat.
Masalah sosial muncul akibat terjadinya perbedaan yang mencolok antara nilai dalam masyarakat dengan realita yang ada. Yang dapat menjadi sumber masalah sosial yaitu seperti proses sosial dan bencana alam. Adanya masalah sosial dalam masyarakat ditetapkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan khusus seperti tokoh masyarakat, pemerintah, organisasi sosial, musyawarah masyarakat, dan lain sebagainya.
Masalah sosial dapat dikategorikan menjadi 4 (empat) jenis faktor, yakni antara lain :
1. Faktor Ekonomi : Kemiskinan, pengangguran, dll.
2. Faktor Budaya : Perceraian, kenakalan remaja, dll.
3. Faktor Biologis : Penyakit menular, keracunan makanan, dsb.
4. Faktor Psikologis : penyakit syaraf, aliran sesat, dsb.
Masalah sosial muncul akibat terjadinya perbedaan yang mencolok antara nilai dalam masyarakat dengan realita yang ada. Yang dapat menjadi sumber masalah sosial yaitu seperti proses sosial dan bencana alam. Adanya masalah sosial dalam masyarakat ditetapkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan khusus seperti tokoh masyarakat, pemerintah, organisasi sosial, musyawarah masyarakat, dan lain sebagainya.
Masalah sosial dapat dikategorikan menjadi 4 (empat) jenis faktor, yakni antara lain :
1. Faktor Ekonomi : Kemiskinan, pengangguran, dll.
2. Faktor Budaya : Perceraian, kenakalan remaja, dll.
3. Faktor Biologis : Penyakit menular, keracunan makanan, dsb.
4. Faktor Psikologis : penyakit syaraf, aliran sesat, dsb.
PENGANGGURAN ADALAH MASALAH EKONOMI TERBESAR DI INDONESIA
AKARTA - Presiden Boston Institute for Developing Economies, Gustav F. Papanek menilai masalah terbesar dalam perekonomian Indonesia adalah pengangguran. “Saya khawatir dengan masalah terselubung di Indonesia, yaitu pertumbuhan tanpa pekerjaan,” katanya di Jakarta, tadi malam.
Setiap tahun, 2 juta orang di Indonesia mencari pekerjaan. Berarti, setelah krisis moneter 1998, ada 22 juta pengangguran. Papanek menghitung, hanya 5,5 juta yang telah mendapat pekerjaan tetap.
Sementara 3,5 juta mencari pekerjaan di luar negeri, sebagian besar sebagai pembantu rumah tangga, dan 4 juta tetap menganggur. Sisanya, menunjukkan sudah mendapat pekerjaan dalam statistik, namun sebenarnya tidak memiliki pekerjaan tetap. Ini disebut Papanek dengan istilah work in income sharing atau pekerjaan berbagi penghasilan.
Papanek yang pernah menjabat Direktur Harvard Advisory Group untuk Komisi Perencanaan dan Departemen Keuangan Indonesia pada 1971 hingga 1973 ini mencontohkan pekerjaan tukang semir sepatu.
“Jumlah sepatu tidak bertambah, tapi tukang semir sepatunya bertambah. Yang tadinya penghasilan dibagi tiga, sekarang harus dibagi empat,” pungkasnya.
Pekerjaan semacam ini ada, menurutnya, bukan karena dibutuhkan, tapi karena orang butuh pekerjaan. Produktivitas dari pekerjaan ini dinilai Papanek sangat rendah, bahkan tidak ada sama sekali. “Mereka hanya mengkonsumsi, tidak memproduksi,” tuturnya.
Lahan pekerjaan yang juga banyak digeluti pekerja Indonesia adalah di sektor pertanian. Pekerjaan ini juga dinilainya sebagai work in income sharing, karena lahan pertanian tidak bertambah, hanya tenaga kerjanya yang jumlahnya bertambah.
Padahal, negara yang benar-benar berkembang ditandai dengan menurunnya jumlah tenaga kerja di sektor pertanian. “Seperti China, India, dan Vietnam,” ujar Papanek.
Solusi untuk masalah pengangguran ini adalah menaikkan angka pertumbuhan ekonomi hingga 8 persen. Target pemerintah sebesar 7 persen dinilai Papanek masih belum cukup. “Dulu Indonesia mampu tumbuh 8 persen, kenapa sekarang tidak,” katanya.
Pertumbuhan itu dapat dicapai dengan tiga langkah. Pertama, menambah dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat yang menjadi solusi cepat dalam penambahan pendapatan bagi rakyat miskin dan pembangunan infrastruktur rural.
Kedua, memperbesar ekspor mineral, minyak, gas, dan tanaman perkebunan yang hasilnya bisa digunakan untuk mendanai kesehatan, pendidikan, dan perumahan bagi rakyat miskin.
Ketiga, meningkatkan pangsa pasar dunia, terutama dari ekonomi yang menghasilkan lapangan pekerjaan seperti industri manufaktur. Papanek mencontohkan, dulu industri tekstil dan garmen Indonesia menguasai 2,5 persen pangsa pasar dunia, sekarang hanya 1,7 persen. Padahal, selisih tersebut berarti berkurangnya 5 miliar ekspor dan 1,5 juta lapangan pekerjaan.
Solusi ini merupakan solusi jangka pendek dalam menggerakkan ekonomi Indonesia. Untuk meningkatkan pembangunan ekonomi Indonesia jangka panjang, Papanek memberikan resep perbaikan sistem pendidikan.
“Butuh waktu lama, namun bisa dipercepat dengan membangun perguruan tinggi kelas dunia yang juga memberikan pendidikan untuk rakyat miskin, seperti di India,” katanya.
Setiap tahun, 2 juta orang di Indonesia mencari pekerjaan. Berarti, setelah krisis moneter 1998, ada 22 juta pengangguran. Papanek menghitung, hanya 5,5 juta yang telah mendapat pekerjaan tetap.
Sementara 3,5 juta mencari pekerjaan di luar negeri, sebagian besar sebagai pembantu rumah tangga, dan 4 juta tetap menganggur. Sisanya, menunjukkan sudah mendapat pekerjaan dalam statistik, namun sebenarnya tidak memiliki pekerjaan tetap. Ini disebut Papanek dengan istilah work in income sharing atau pekerjaan berbagi penghasilan.
Papanek yang pernah menjabat Direktur Harvard Advisory Group untuk Komisi Perencanaan dan Departemen Keuangan Indonesia pada 1971 hingga 1973 ini mencontohkan pekerjaan tukang semir sepatu.
“Jumlah sepatu tidak bertambah, tapi tukang semir sepatunya bertambah. Yang tadinya penghasilan dibagi tiga, sekarang harus dibagi empat,” pungkasnya.
Pekerjaan semacam ini ada, menurutnya, bukan karena dibutuhkan, tapi karena orang butuh pekerjaan. Produktivitas dari pekerjaan ini dinilai Papanek sangat rendah, bahkan tidak ada sama sekali. “Mereka hanya mengkonsumsi, tidak memproduksi,” tuturnya.
Lahan pekerjaan yang juga banyak digeluti pekerja Indonesia adalah di sektor pertanian. Pekerjaan ini juga dinilainya sebagai work in income sharing, karena lahan pertanian tidak bertambah, hanya tenaga kerjanya yang jumlahnya bertambah.
Padahal, negara yang benar-benar berkembang ditandai dengan menurunnya jumlah tenaga kerja di sektor pertanian. “Seperti China, India, dan Vietnam,” ujar Papanek.
Solusi untuk masalah pengangguran ini adalah menaikkan angka pertumbuhan ekonomi hingga 8 persen. Target pemerintah sebesar 7 persen dinilai Papanek masih belum cukup. “Dulu Indonesia mampu tumbuh 8 persen, kenapa sekarang tidak,” katanya.
Pertumbuhan itu dapat dicapai dengan tiga langkah. Pertama, menambah dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat yang menjadi solusi cepat dalam penambahan pendapatan bagi rakyat miskin dan pembangunan infrastruktur rural.
Kedua, memperbesar ekspor mineral, minyak, gas, dan tanaman perkebunan yang hasilnya bisa digunakan untuk mendanai kesehatan, pendidikan, dan perumahan bagi rakyat miskin.
Ketiga, meningkatkan pangsa pasar dunia, terutama dari ekonomi yang menghasilkan lapangan pekerjaan seperti industri manufaktur. Papanek mencontohkan, dulu industri tekstil dan garmen Indonesia menguasai 2,5 persen pangsa pasar dunia, sekarang hanya 1,7 persen. Padahal, selisih tersebut berarti berkurangnya 5 miliar ekspor dan 1,5 juta lapangan pekerjaan.
Solusi ini merupakan solusi jangka pendek dalam menggerakkan ekonomi Indonesia. Untuk meningkatkan pembangunan ekonomi Indonesia jangka panjang, Papanek memberikan resep perbaikan sistem pendidikan.
“Butuh waktu lama, namun bisa dipercepat dengan membangun perguruan tinggi kelas dunia yang juga memberikan pendidikan untuk rakyat miskin, seperti di India,” katanya.
PENGERTIAN, PENYEBAB DAN PENGGOLONGAN INFLASI
PENGERTIAN
Dalam ilmu ekonomi, inflasi adalah suatu proses meningkatnya harga-harga secara umum dan terus-menerus (kontinu) berkaitan dengan mekanisme pasar yang dapat disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain, konsumsi masyarakat yang meningkat, berlebihnya likuiditas di pasar yang memicu konsumsi atau bahkan spekulasi, sampai termasuk juga akibat adanya ketidak lancaran distribusi barang.[1] Dengan kata lain, inflasi juga merupakan proses menurunnya nilai mata uang secara kontinu. Inflasi adalah proses dari suatu peristiwa, bukan tinggi-rendahnya tingkat harga. Artinya, tingkat harga yang dianggap tinggi belum tentu menunjukan inflasi. Inflasi adalah indikator untuk melihat tingkat perubahan, dan dianggap terjadi jika proses kenaikan harga berlangsung secara terus-menerus dan saling pengaruh-mempengaruhi. Istilah inflasi juga digunakan untuk mengartikan peningkatan persediaan uang yang kadangkala dilihat sebagai penyebab meningkatnya harga. Ada banyak cara untuk mengukur tingkat inflasi, dua yang paling sering digunakan adalah CPI dan GDP Deflator.
Inflasi dapat digolongkan menjadi empat golongan, yaitu inflasi ringan, sedang, berat, dan hiperinflasi. Inflasi ringan terjadi apabila kenaikan harga berada di bawah angka 10% setahun; inflasi sedang antara 10%—30% setahun; berat antara 30%—100% setahun; dan hiperinflasi atau inflasi tak terkendali terjadi apabila kenaikan harga berada di atas 100% setahun
*Penyebab
Inflasi dapat disebabkan oleh dua hal, yaitu tarikan permintaan (kelebihan likuiditas/uang/alat tukar) dan yang kedua adalah desakan(tekanan) produksi dan/atau distribusi (kurangnya produksi (product or service) dan/atau juga termasuk kurangnya distribusi).[rujukan?] Untuk sebab pertama lebih dipengaruhi dari peran negara dalam kebijakan moneter (Bank Sentral), sedangkan untuk sebab kedua lebih dipengaruhi dari peran negara dalam kebijakan eksekutor yang dalam hal ini dipegang oleh Pemerintah (Government) seperti fiskal (perpajakan/pungutan/insentif/disinsentif), kebijakan pembangunan infrastruktur, regulasi, dll.
Inflasi tarikan permintaan (Ingg: demand pull inflation) terjadi akibat adanya permintaan total yang berlebihan dimana biasanya dipicu oleh membanjirnya likuiditas di pasar sehingga terjadi permintaan yang tinggi dan memicu perubahan pada tingkat harga. Bertambahnya volume alat tukar atau likuiditas yang terkait dengan permintaan terhadap barang dan jasa mengakibatkan bertambahnya permintaan terhadap faktor-faktor produksi tersebut. Meningkatnya permintaan terhadap faktor produksi itu kemudian menyebabkan harga faktor produksi meningkat. Jadi, inflasi ini terjadi karena suatu kenaikan dalam permintaan total sewaktu perekonomian yang bersangkutan dalam situasi full employment dimanana biasanya lebih disebabkan oleh rangsangan volume likuiditas dipasar yang berlebihan. Membanjirnya likuiditas di pasar juga disebabkan oleh banyak faktor selain yang utama tentunya kemampuan bank sentral dalam mengatur peredaran jumlah uang, kebijakan suku bunga bank sentral, sampai dengan aksi spekulasi yang terjadi di sektor industri keuangan.
Inflasi desakan biaya (Ingg: cost push inflation) terjadi akibat adanya kelangkaan produksi dan/atau juga termasuk adanya kelangkaan distribusi, walau permintaan secara umum tidak ada perubahan yang meningkat secara signifikan. Adanya ketidak-lancaran aliran distribusi ini atau berkurangnya produksi yang tersedia dari rata-rata permintaan normal dapat memicu kenaikan harga sesuai dengan berlakunya hukum permintaan-penawaran, atau juga karena terbentuknya posisi nilai keekonomian yang baru terhadap produk tersebut akibat pola atau skala distribusi yang baru. Berkurangnya produksi sendiri bisa terjadi akibat berbagai hal seperti adanya masalah teknis di sumber produksi (pabrik, perkebunan, dll), bencana alam, cuaca, atau kelangkaan bahan baku untuk menghasilkan produksi tsb, aksi spekulasi (penimbunan), dll, sehingga memicu kelangkaan produksi yang terkait tersebut di pasaran. Begitu juga hal yang sama dapat terjadi pada distribusi, dimana dalam hal ini faktor infrastruktur memainkan peranan yang sangat penting.
Meningkatnya biaya produksi dapat disebabkan 2 hal,yaitu
kenaikan harga,misalnya bahan baku dan kenaikan upah/gaji,misalnya kenaikan gaji PNS akan mengakibatkan usaha-usaha swasta menaikkan harga barang-barang.
*Penggolongan
Berdasarkan asalnya, inflasi dapat digolongkan menjadi dua, yaitu inflasi yang berasal dari dalam negeri dan inflasi yang berasal dari luar negeri. Inflasi berasal dari dalam negeri misalnya terjadi akibat terjadinya defisit anggaran belanja yang dibiayai dengan cara mencetak uang baru dan gagalnya pasar yang berakibat harga bahan makanan menjadi mahal. Sementara itu, inflasi dari luar negeri adalah inflasi yang terjadi sebagai akibat naiknya harga barang impor. Hal ini bisa terjadi akibat biaya produksi barang di luar negeri tinggi atau adanya kenaikan tarif impor barang.
Inflasi juga dapat dibagi berdasarkan besarnya cakupan pengaruh terhadap harga. Jika kenaikan harga yang terjadi hanya berkaitan dengan satu atau dua barang tertentu, inflasi itu disebut inflasi tertutup (Closed Inflation). Namun, apabila kenaikan harga terjadi pada semua barang secara umum, maka inflasi itu disebut sebagai inflasi terbuka (Open Inflation). Sedangkan apabila serangan inflasi demikian hebatnya sehingga setiap saat harga-harga terus berubah dan meningkat sehingga orang tidak dapat menahan uang lebih lama disebabkan nilai uang terus merosot disebut inflasi yang tidak terkendali (Hiperinflasi).
Berdasarkan keparahannya inflasi juga dapat dibedakan :
1. Inflasi ringan (kurang dari 10% / tahun)
2. Inflasi sedang (antara 10% sampai 30% / tahun)
3. Inflasi berat (antara 30% sampai 100% / tahun)
4. Hiperinflasi (lebih dari 100% / tahun)
Dalam ilmu ekonomi, inflasi adalah suatu proses meningkatnya harga-harga secara umum dan terus-menerus (kontinu) berkaitan dengan mekanisme pasar yang dapat disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain, konsumsi masyarakat yang meningkat, berlebihnya likuiditas di pasar yang memicu konsumsi atau bahkan spekulasi, sampai termasuk juga akibat adanya ketidak lancaran distribusi barang.[1] Dengan kata lain, inflasi juga merupakan proses menurunnya nilai mata uang secara kontinu. Inflasi adalah proses dari suatu peristiwa, bukan tinggi-rendahnya tingkat harga. Artinya, tingkat harga yang dianggap tinggi belum tentu menunjukan inflasi. Inflasi adalah indikator untuk melihat tingkat perubahan, dan dianggap terjadi jika proses kenaikan harga berlangsung secara terus-menerus dan saling pengaruh-mempengaruhi. Istilah inflasi juga digunakan untuk mengartikan peningkatan persediaan uang yang kadangkala dilihat sebagai penyebab meningkatnya harga. Ada banyak cara untuk mengukur tingkat inflasi, dua yang paling sering digunakan adalah CPI dan GDP Deflator.
Inflasi dapat digolongkan menjadi empat golongan, yaitu inflasi ringan, sedang, berat, dan hiperinflasi. Inflasi ringan terjadi apabila kenaikan harga berada di bawah angka 10% setahun; inflasi sedang antara 10%—30% setahun; berat antara 30%—100% setahun; dan hiperinflasi atau inflasi tak terkendali terjadi apabila kenaikan harga berada di atas 100% setahun
*Penyebab
Inflasi dapat disebabkan oleh dua hal, yaitu tarikan permintaan (kelebihan likuiditas/uang/alat tukar) dan yang kedua adalah desakan(tekanan) produksi dan/atau distribusi (kurangnya produksi (product or service) dan/atau juga termasuk kurangnya distribusi).[rujukan?] Untuk sebab pertama lebih dipengaruhi dari peran negara dalam kebijakan moneter (Bank Sentral), sedangkan untuk sebab kedua lebih dipengaruhi dari peran negara dalam kebijakan eksekutor yang dalam hal ini dipegang oleh Pemerintah (Government) seperti fiskal (perpajakan/pungutan/insentif/disinsentif), kebijakan pembangunan infrastruktur, regulasi, dll.
Inflasi tarikan permintaan (Ingg: demand pull inflation) terjadi akibat adanya permintaan total yang berlebihan dimana biasanya dipicu oleh membanjirnya likuiditas di pasar sehingga terjadi permintaan yang tinggi dan memicu perubahan pada tingkat harga. Bertambahnya volume alat tukar atau likuiditas yang terkait dengan permintaan terhadap barang dan jasa mengakibatkan bertambahnya permintaan terhadap faktor-faktor produksi tersebut. Meningkatnya permintaan terhadap faktor produksi itu kemudian menyebabkan harga faktor produksi meningkat. Jadi, inflasi ini terjadi karena suatu kenaikan dalam permintaan total sewaktu perekonomian yang bersangkutan dalam situasi full employment dimanana biasanya lebih disebabkan oleh rangsangan volume likuiditas dipasar yang berlebihan. Membanjirnya likuiditas di pasar juga disebabkan oleh banyak faktor selain yang utama tentunya kemampuan bank sentral dalam mengatur peredaran jumlah uang, kebijakan suku bunga bank sentral, sampai dengan aksi spekulasi yang terjadi di sektor industri keuangan.
Inflasi desakan biaya (Ingg: cost push inflation) terjadi akibat adanya kelangkaan produksi dan/atau juga termasuk adanya kelangkaan distribusi, walau permintaan secara umum tidak ada perubahan yang meningkat secara signifikan. Adanya ketidak-lancaran aliran distribusi ini atau berkurangnya produksi yang tersedia dari rata-rata permintaan normal dapat memicu kenaikan harga sesuai dengan berlakunya hukum permintaan-penawaran, atau juga karena terbentuknya posisi nilai keekonomian yang baru terhadap produk tersebut akibat pola atau skala distribusi yang baru. Berkurangnya produksi sendiri bisa terjadi akibat berbagai hal seperti adanya masalah teknis di sumber produksi (pabrik, perkebunan, dll), bencana alam, cuaca, atau kelangkaan bahan baku untuk menghasilkan produksi tsb, aksi spekulasi (penimbunan), dll, sehingga memicu kelangkaan produksi yang terkait tersebut di pasaran. Begitu juga hal yang sama dapat terjadi pada distribusi, dimana dalam hal ini faktor infrastruktur memainkan peranan yang sangat penting.
Meningkatnya biaya produksi dapat disebabkan 2 hal,yaitu
kenaikan harga,misalnya bahan baku dan kenaikan upah/gaji,misalnya kenaikan gaji PNS akan mengakibatkan usaha-usaha swasta menaikkan harga barang-barang.
*Penggolongan
Berdasarkan asalnya, inflasi dapat digolongkan menjadi dua, yaitu inflasi yang berasal dari dalam negeri dan inflasi yang berasal dari luar negeri. Inflasi berasal dari dalam negeri misalnya terjadi akibat terjadinya defisit anggaran belanja yang dibiayai dengan cara mencetak uang baru dan gagalnya pasar yang berakibat harga bahan makanan menjadi mahal. Sementara itu, inflasi dari luar negeri adalah inflasi yang terjadi sebagai akibat naiknya harga barang impor. Hal ini bisa terjadi akibat biaya produksi barang di luar negeri tinggi atau adanya kenaikan tarif impor barang.
Inflasi juga dapat dibagi berdasarkan besarnya cakupan pengaruh terhadap harga. Jika kenaikan harga yang terjadi hanya berkaitan dengan satu atau dua barang tertentu, inflasi itu disebut inflasi tertutup (Closed Inflation). Namun, apabila kenaikan harga terjadi pada semua barang secara umum, maka inflasi itu disebut sebagai inflasi terbuka (Open Inflation). Sedangkan apabila serangan inflasi demikian hebatnya sehingga setiap saat harga-harga terus berubah dan meningkat sehingga orang tidak dapat menahan uang lebih lama disebabkan nilai uang terus merosot disebut inflasi yang tidak terkendali (Hiperinflasi).
Berdasarkan keparahannya inflasi juga dapat dibedakan :
1. Inflasi ringan (kurang dari 10% / tahun)
2. Inflasi sedang (antara 10% sampai 30% / tahun)
3. Inflasi berat (antara 30% sampai 100% / tahun)
4. Hiperinflasi (lebih dari 100% / tahun)
MASALAH EKONOMI DI BIDANG PENDIDIKAN
Pendidikan tidak merupakan prioritas utama pemerintah Indonesia di Papua. Papua telah lama merupakan provinsi yang terlupakan dan hingga kini masih merupakan provinsi paling terkebelakang dalam bidang pembangunan di Indonesia. Untuk itu, tingkat SDM (sumber daya manusia) di Papua sangat rendah.
Walaupun kekayaan alamnya besar, rakyat Papua sulit menikmati keuntungannya. Seluruh hasil kekayaan alam masuk ke Jakarta. Kwalitas pendidikan di Papua sangat rendah, dan ini sama pula di Biak. Otonomi Khusus (otsus) yang ditawarkan sejak 1 Januari seyogianya dapat mempromosikan pemberdayaan SDM bangsa pribumi Papua. Sayangnya, sejarah menunjukkan bahwa Indonesia tidak pernah menindak-lanjuti rencananya dan sebagai konsekwensi, rakyat Papua sangat berhati-hati terhadap setiap rencana pemerintah.
Terlepas dari kenyataan bahwa adanya sekolah (SD, SLTP, SMU dan Sekolah Kejuruan) dengan jumlah yang sangat sedikit, tidak terdapat tenaga pendidik yang berkwalikasi dan tidak adanya keuangan yang memadai untuk membeli buku dan peralatan pendidikan yang sangat dibutuhkan.
Sebagai konsekwensinya, tingkat pengetahuan anak yang menyelesaikan SD (Sekolah Dasar) dan SLTP (Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama) sangat rendah. Karena orang-tua tidak memiliki uang untuk menyekolahkan anaknya ke sekolah kejuruan maka jumlah siswa putus sekolah semakin meningkat mencapai angka yang memprihatinkan. Sebagai contoh, banyak anak (teristimewa di kampung-kampung) tidak mengenyam pendidikan SD. Hal yang lebih merepotkan lagi adalah bahwa kurang dari separoh jumlah anak tamatan SD tidak dapat membaca dan menulis dengan baik. Lebih lagi, para tenaga pendidik kadang tidak berkwalitas dan tidak termotivasi karena sejumlah alasan, umpamanya gaji yang kadang-kadang tertunda atau sama sekali tidak terbayar (dan sebagai konsekwensi mereka mencari nafkah di lain tempat dan tidak muncul di depan ruang kelas).
Sungguh disayangkan, tidak ada data statistik yang tersedia di kantor pemda Biak. Tabel di bawah ini menunjukkan data yang tersedia di pemda provinsi di Numbay (nama pribumi bagi Jayapura) berdasarkan studi langsung di lapangan.
PENDIDIKAN
JUMLAH (ORANG)
%
1. Tidak pernah menikmati pendidikan
2. Tidak menyelesaikan SD
3. SD
4. SLTP
5. Sekolah Tingkat Pertama Kejuruan
6. SMU
7. Sekolah Menengah Kejuruan
8. Tamatan Universitas
307.395
143.571
300.156
107.904
9.180
61.620
51.585
13.803
31
14
30
11
1
6
5
1
Total
995.214
100
Sumber: YYPWI didalam laporannya tentang Pembangunan di Provinsi Papua, 2001
Sebagai akibat, angka pengangguran masyarakat pribumi Papua semakin meningkat, kaum pendatang (migran) dari luar Papua mendominasi lapangan kerja dan pemuda Papua kadang didiskriminasikan (karena tingkat ketrampilan mereka yang rendah dan walaupun hal ini adalah benar tapi harus dijelaskan lebih khusus lagi tentang sebab-musababnya). Angka anak usia sekolah yang tidak menikmati pendidikan formal semakin meningkat.
Di Papua secara umum, dan tak terkecuali Biak, pemberdayaan SDM adalah mutlak penting. Walaupun prospek Otsus (otonomi khusus) memberi harapan, aspek-aspek pemberdayaan SDM tidak terperinci dijelaskan didalam paket Otsus dan kenyataan implementasinya masih harus dilihat.
Walaupun kekayaan alamnya besar, rakyat Papua sulit menikmati keuntungannya. Seluruh hasil kekayaan alam masuk ke Jakarta. Kwalitas pendidikan di Papua sangat rendah, dan ini sama pula di Biak. Otonomi Khusus (otsus) yang ditawarkan sejak 1 Januari seyogianya dapat mempromosikan pemberdayaan SDM bangsa pribumi Papua. Sayangnya, sejarah menunjukkan bahwa Indonesia tidak pernah menindak-lanjuti rencananya dan sebagai konsekwensi, rakyat Papua sangat berhati-hati terhadap setiap rencana pemerintah.
Terlepas dari kenyataan bahwa adanya sekolah (SD, SLTP, SMU dan Sekolah Kejuruan) dengan jumlah yang sangat sedikit, tidak terdapat tenaga pendidik yang berkwalikasi dan tidak adanya keuangan yang memadai untuk membeli buku dan peralatan pendidikan yang sangat dibutuhkan.
Sebagai konsekwensinya, tingkat pengetahuan anak yang menyelesaikan SD (Sekolah Dasar) dan SLTP (Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama) sangat rendah. Karena orang-tua tidak memiliki uang untuk menyekolahkan anaknya ke sekolah kejuruan maka jumlah siswa putus sekolah semakin meningkat mencapai angka yang memprihatinkan. Sebagai contoh, banyak anak (teristimewa di kampung-kampung) tidak mengenyam pendidikan SD. Hal yang lebih merepotkan lagi adalah bahwa kurang dari separoh jumlah anak tamatan SD tidak dapat membaca dan menulis dengan baik. Lebih lagi, para tenaga pendidik kadang tidak berkwalitas dan tidak termotivasi karena sejumlah alasan, umpamanya gaji yang kadang-kadang tertunda atau sama sekali tidak terbayar (dan sebagai konsekwensi mereka mencari nafkah di lain tempat dan tidak muncul di depan ruang kelas).
Sungguh disayangkan, tidak ada data statistik yang tersedia di kantor pemda Biak. Tabel di bawah ini menunjukkan data yang tersedia di pemda provinsi di Numbay (nama pribumi bagi Jayapura) berdasarkan studi langsung di lapangan.
PENDIDIKAN
JUMLAH (ORANG)
%
1. Tidak pernah menikmati pendidikan
2. Tidak menyelesaikan SD
3. SD
4. SLTP
5. Sekolah Tingkat Pertama Kejuruan
6. SMU
7. Sekolah Menengah Kejuruan
8. Tamatan Universitas
307.395
143.571
300.156
107.904
9.180
61.620
51.585
13.803
31
14
30
11
1
6
5
1
Total
995.214
100
Sumber: YYPWI didalam laporannya tentang Pembangunan di Provinsi Papua, 2001
Sebagai akibat, angka pengangguran masyarakat pribumi Papua semakin meningkat, kaum pendatang (migran) dari luar Papua mendominasi lapangan kerja dan pemuda Papua kadang didiskriminasikan (karena tingkat ketrampilan mereka yang rendah dan walaupun hal ini adalah benar tapi harus dijelaskan lebih khusus lagi tentang sebab-musababnya). Angka anak usia sekolah yang tidak menikmati pendidikan formal semakin meningkat.
Di Papua secara umum, dan tak terkecuali Biak, pemberdayaan SDM adalah mutlak penting. Walaupun prospek Otsus (otonomi khusus) memberi harapan, aspek-aspek pemberdayaan SDM tidak terperinci dijelaskan didalam paket Otsus dan kenyataan implementasinya masih harus dilihat.
KEMANDIRIAN EKONOMI DENGAN KOPERASI
Pada masa kolonialisme Inggris di India, Mohandas Karamchand Gandhi atau lebih dikenal dengan nama Mahatma Gandhi pernah memopulerkan sebuah gerakan perlawanan yang dikenal dengan nama Swadeshi.
Swadeshi berasal dari kata swa yang berarti mandiri atau sendiri dan desh yang berarti negara. Berdasarkan asal katanya, Swadeshi dapat diartikan sebagai negara mandiri. Keberhasilan gerakan Swadeshi di India disampaikan dengan baik kepada orang-orang Indonesia yang berpendidikan Barat. Mereka menjadi peka terhadap pentingnya sikap mandiri dalam ideologi yang dipegang oleh gerakan kaum nasionalis India.
Penekanan yang diberikan Gandhi kepada Swadeshi masuk ke dalam kosakata wacana politik Indonesia sejak pertengahan tahun 1920-an. Kaum pergerakan di Indonesia antusias dengan gerakan Swadeshi di India yang atas nama nasionalisme mempromosikan produksi serta konsumsi barang-barang buatan India sebagai pengganti barang-barang impor luar negeri. Semangat kemandirian ekonomi dari gerakan Swadeshi di India menginspirasi kaum nasionalis di Indonesia untuk mendukung dan membantu koperasi-koperasi milik para pribumi jelata. Koperasi dipandang oleh kaum nasionalis sebagai kunci bagi bangsa Indonesia dalam meraih kembali kendali kehidupan ekonomi, membebaskan diri dari kapitalisme asing dan para lintah darat.
Salah satu tokoh nasionalis yang sangat menyokong gerakan koperasi adalah Mohammad Hatta. Perhatiannya yang dalam terhadap penderitaan rakyat pribumi jelata mendorongnya untuk memelopori gerakan koperasi yang pada prinsipnya bertujuan memperbaiki nasib rakyat kecil miskin dan kelompok ekonomi lemah. Bagi Hatta, koperasi adalah sebuah lembaga self-help lapisan masyarakat yang lemah atau rakyat kecil untuk bisa mengendalikan pasar. Hingga hari ini, Indonesia masih dihadapkan pada masalah kemiskinan, tingginya tingkat pengangguran, dan membanjirnya produk-produk impor yang memukul industri nasional. Gerakan koperasi yang dahulu diusung oleh kaum pergerakan tampak masih sangat relevan untuk membangun kemandirian ekonomi Indonesia.
Pembangunan ekonomi Indonesia masih kurang mengedepankan pengembangan koperasi-koperasi untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat kecil. Koperasi sebagai suatu sistem ekonomi, mempunyai kedudukan yang cukup kuat karena memiliki dasar konstitusional, yaitu berpegang pada Pasal 33 UUD 1945, khususnya Ayat 1 yang menyebutkan bahwa: Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Dalam Penjelasan UUD 1945 dikatakan , bangun usaha yang paling cocok dengan asas kekeluargaan itu adalah koperasi. Tafsiran itu sering dikemukakan oleh Bung Hatta, yang sering disebut sebagai perumus pasal tersebut.
Salah satu keunggulan koperasi adalah sifatnya yang kekeluargaan. Koperasi melayani kebutuhan bersama dan merupakan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil. Keunggulan inilah yang membuatnya sangat cocok untuk Indonesia yang memiliki budaya gotong-royong dan mayoritas masyarakatnya berasal dari kelas menengah ke bawah. Dengan membangun kembali gerakan koperasi, Indonesia dapat memajukan industri-industri kecil dan menengah dalam negeri yang akan meningkatkan produktivitas rakyat serta menciptakan lapangan pekerjaan baru sehingga ekonomi Indonesia dapat bertumbuh pesat.
Penggunaan sistem ekonomi koperasi akan meningkatkan kesejahteraan rakyat dan memajukan industri dalam negeri. Gerakan koperasi harus digalakan untuk mewujudkan perekonomian Indonesia yang mandiri, bebas dari kuasa kapitalis asing
Swadeshi berasal dari kata swa yang berarti mandiri atau sendiri dan desh yang berarti negara. Berdasarkan asal katanya, Swadeshi dapat diartikan sebagai negara mandiri. Keberhasilan gerakan Swadeshi di India disampaikan dengan baik kepada orang-orang Indonesia yang berpendidikan Barat. Mereka menjadi peka terhadap pentingnya sikap mandiri dalam ideologi yang dipegang oleh gerakan kaum nasionalis India.
Penekanan yang diberikan Gandhi kepada Swadeshi masuk ke dalam kosakata wacana politik Indonesia sejak pertengahan tahun 1920-an. Kaum pergerakan di Indonesia antusias dengan gerakan Swadeshi di India yang atas nama nasionalisme mempromosikan produksi serta konsumsi barang-barang buatan India sebagai pengganti barang-barang impor luar negeri. Semangat kemandirian ekonomi dari gerakan Swadeshi di India menginspirasi kaum nasionalis di Indonesia untuk mendukung dan membantu koperasi-koperasi milik para pribumi jelata. Koperasi dipandang oleh kaum nasionalis sebagai kunci bagi bangsa Indonesia dalam meraih kembali kendali kehidupan ekonomi, membebaskan diri dari kapitalisme asing dan para lintah darat.
Salah satu tokoh nasionalis yang sangat menyokong gerakan koperasi adalah Mohammad Hatta. Perhatiannya yang dalam terhadap penderitaan rakyat pribumi jelata mendorongnya untuk memelopori gerakan koperasi yang pada prinsipnya bertujuan memperbaiki nasib rakyat kecil miskin dan kelompok ekonomi lemah. Bagi Hatta, koperasi adalah sebuah lembaga self-help lapisan masyarakat yang lemah atau rakyat kecil untuk bisa mengendalikan pasar. Hingga hari ini, Indonesia masih dihadapkan pada masalah kemiskinan, tingginya tingkat pengangguran, dan membanjirnya produk-produk impor yang memukul industri nasional. Gerakan koperasi yang dahulu diusung oleh kaum pergerakan tampak masih sangat relevan untuk membangun kemandirian ekonomi Indonesia.
Pembangunan ekonomi Indonesia masih kurang mengedepankan pengembangan koperasi-koperasi untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat kecil. Koperasi sebagai suatu sistem ekonomi, mempunyai kedudukan yang cukup kuat karena memiliki dasar konstitusional, yaitu berpegang pada Pasal 33 UUD 1945, khususnya Ayat 1 yang menyebutkan bahwa: Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Dalam Penjelasan UUD 1945 dikatakan , bangun usaha yang paling cocok dengan asas kekeluargaan itu adalah koperasi. Tafsiran itu sering dikemukakan oleh Bung Hatta, yang sering disebut sebagai perumus pasal tersebut.
Salah satu keunggulan koperasi adalah sifatnya yang kekeluargaan. Koperasi melayani kebutuhan bersama dan merupakan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil. Keunggulan inilah yang membuatnya sangat cocok untuk Indonesia yang memiliki budaya gotong-royong dan mayoritas masyarakatnya berasal dari kelas menengah ke bawah. Dengan membangun kembali gerakan koperasi, Indonesia dapat memajukan industri-industri kecil dan menengah dalam negeri yang akan meningkatkan produktivitas rakyat serta menciptakan lapangan pekerjaan baru sehingga ekonomi Indonesia dapat bertumbuh pesat.
Penggunaan sistem ekonomi koperasi akan meningkatkan kesejahteraan rakyat dan memajukan industri dalam negeri. Gerakan koperasi harus digalakan untuk mewujudkan perekonomian Indonesia yang mandiri, bebas dari kuasa kapitalis asing
MASALAH EKONOMI KOPERASI DI INDONESIA
Indonesia Tidak lagi “nyaman” untuk koperasi. Perang kepentingan yang menjadi biang keladi kehancuran hampir semua sendi bangsa mewabah di gerakan sosial ekonomi yang paling dianggap “demokratis” ini. Tidak ada yang lebih buruk dari sebuah doktrin komunal tentang kepentingan kelompok yang terus mereduksi kekuatan gerakan koperasi. Sejarah membuktikan bahwa koperasi dengan segala manifestasinya tidak pernah lepas dari intervensi politik. Pendekatan kepada kekuasaan yang kemudian menggejala di hampir semua level birokrasi semakin memperlemah posisi tawar koperasi dalam proses sublimasi konsepekonomi yang mengusung persamaan martabat dan hak manusia sebagai fundamen dasar gerakan arus bawah ini.
Demonologi koperasi sepertinya semakin kronis di tubuh koperasi menyusul ontran-ontran dalam wadah tunggal gerakan koperasi, Dekopin. Belum lagi peran gerakan pemuda koperasi yang dinilai kian melemah. Bukan hal yang aneh jika kemudian organisasi – organisasi yang mewadahi pemuda koperasi terkesan tidak mampu berbuat banyak, karena memang pemuda koperasi dianggap sebagai komuditas politik untuk kepentingan segelintir orang. Asumsi ini sama sekali bukan disebabkan oleh sentimen atau keberpihakan terhadap seseorang atau kelompok tapi didasarkan oleh fakta bahwa asset organisasi pemuda koperasi yang sedemikian banyak tidak dapat dinikmati oleh gerakan koperasi. Wajar jika angkatan muda tidak mampu berbuat banyak, karena memang perebutan kekuasaan terus berlanjut dalam kelembagaan-kelembagaan vital koperasi yang seharusnya menjadi motor penggerak gerbong – gerbong gerakan koperasi. Sebut saja kasus Dekopin yang tak kunjung selesai, Kopindo yang dililit hutang sampai hampir tidak mampu mengeluarkan biaya operasional untuk pengurus dan karyawanya atau FKKMI yang entah sampai kapan di bayang-bayangi kasus Dialog Budaya yang tidak begitu sukses di Yogyakarta. Siapa lagi? Hanya organisasi-orgainisasi regional seperti HKMY ( DIY), HKMS ( Jateng), dan AKMM (Jatim) yang sepertinya masih mampu mengawal arah perjuangannya meskipun dengan berbagai kendala.
Ironis memang, ditengah keterpurukan gerakan koperasi Indonesia para petualang politik masih saja mengobok-ngobok Dekopin yang menurut Pak Bus ( Bustanil arifin) adalah rohnya gerakan koperasi Indonesia. Virus korupsi dan pelanggaran pidana moral lainya di diagnosa sudah mencapai stadium akut di komponen vital koperasi.
Kenapa Dekopin sedemikian rapuh bahkan terkesan tidak berguna?. Kewenangan yang sentralistik gerakan koperasi yang dipegang Dekopin sebagai wadah tunggal koperasi menyebabkan organisasi yang di lahirkan pada konggres koperasi di Tasikmalaya itu sedemikian powerfull secaraekonomi dan politik. Muncullah para petualang politik yang tergoda untuk menggerogoti Dekopin secara idealisme dan finansial. Coba kita lihat apa yang dilakukan wadah tunggal kita tercinta saat Pasal 33 UUD 45 diamandemen dengan argumen yang sangat dangkal, kita semua tahu siapa dibalik semua ini? Kapitalisme global. Politikus-politikus, para wakil rakyat yang pro pasar dan berpikiran liberal dengan mudahnya menghapus mata rantai sejarah perjuangan bangsa dan harapan Indonesia dimasa datang hanya karena bisikan-bisikan destruktif penjahat-penjahat ekonomi. Fungsi advokasi Dekopin untuk dataran praktis sangat lemah. Regulasi-regulasi pemerintah yang pro pasar tidak mendapatkan perlawanan idealis yang semestinya, memang itu bukan hanya tanggung jawab Dekopin saja namun semestinya organisasi koperasi terbesar diIndonesia inilah yang menjadi detonatornya bersama pemuda koperasi.
Seiring dengan suburnya pemikiran-pemikiran pragmatis dan oportunis koperasi dan UKM semakin terpojok karena tidak punya tempat baik dalam wilayah politik maupunekonomi, padahal fakta membuktikan sector KUKM jauh lebih mampu bertahan di tengah krisis di banding perusahaan skala besar. Kontraksi ekonomi nasional yang mencapai 12,6% pada tahun 1998 ternyata tidak terjadi pada wilayah sentra-sentra Industri kecil dan koperasi. Menghadapi musuh di depan mata seperti inipun Dekopin dan pemuda koperasi tidak melakukan gerakan yang berarti, diam seolah menunggu kehancuran sistem ekonomi yang pernah disebut sokoguru perekonomian Indonesia ini.
Belum lagi regulasi lain yang merugikan sector KUKM seperti penurunan pajak untuk gula dan beberapa produk lain yang sudah pasti akan mendesak pasar lokal.
Terakhir UU koperasi yang seyogyanya sudah dibahas pada tahun ini ternyata masuk kedalam urutan kategori tidak prioritas pada rencana pembahasan UU oleh MPR/DPR. Ini mengindikasikan jika UU Koperasi itu tidak akan di bahas tahun ini mungkin akan diwariskan kepada pemerintahan yang akan datang atau tidak sama sekali. Apa yang Dekopin lakukan dan gerakan koperasi susun? Nihil tidak ada. Dekopin sibuk dengan rebutan kekuasaanya dan kita hanya diam dengan kondisi yang serba carut-marut ini.
Belum lagi kasus DEKOPIN selesai meskipun sudah diadakan RAS versi pemerintah dengan Bapak Adi Sasono sebagai pemenangnya upaya-upaya rekonsiliasi gerakan pemuda banyak koperasi mengalami kendala. Indikasi upaya mempolitisasi gerakan pemuda koperasi menjadi trend, seperti ikut-ikutan seniornya, pemuda sibuk tarik-ulur kepentingan, ambil contoh RAT KOPINDO yang sangat kental nuansa politik, sampai diwarnai aksi WO dari beberapa delegasi dan menyisakan kubu-kubu sentral yang meskipun masih malu-malu tapi saling berupaya memperkuat posisi. Demikian juga Munas FKKMI di Unbraw Malang, 22-24 Desember 2005 lalu. Meskipun tidak seketat RAT KOPINDO karena skalanya berbeda namun embrio politisasi itu ternyata mulai muncul.
Selama pengaruh politik dan kepentingan pribadi masih bermain dalam gerakan koperasi selama itu juga sokoguru perekonomian hanya akan jadi slogan. Pembersihan menyeluruh harus sesegera mungkin dilakukan. Politikus oportunis yang menggunakan koperasi sebagai kendaraan politik sudah waktunya untuk tidak mendapat tempat. Intervensi pemerintah sedapat mungkin diminimalisir. Dengan langkah-langkah kongkrit ini koperasi dapat melakukan reformasi kelembagaan, idealisme sekaligusekonomi. Kemajuan yang berarti akan dapat dicapai jika seluruh komponen terutama sektor ekonomi mendukung terciptanya kondisi yang kondusif untuk perkembangan koperasi.
Demonologi koperasi sepertinya semakin kronis di tubuh koperasi menyusul ontran-ontran dalam wadah tunggal gerakan koperasi, Dekopin. Belum lagi peran gerakan pemuda koperasi yang dinilai kian melemah. Bukan hal yang aneh jika kemudian organisasi – organisasi yang mewadahi pemuda koperasi terkesan tidak mampu berbuat banyak, karena memang pemuda koperasi dianggap sebagai komuditas politik untuk kepentingan segelintir orang. Asumsi ini sama sekali bukan disebabkan oleh sentimen atau keberpihakan terhadap seseorang atau kelompok tapi didasarkan oleh fakta bahwa asset organisasi pemuda koperasi yang sedemikian banyak tidak dapat dinikmati oleh gerakan koperasi. Wajar jika angkatan muda tidak mampu berbuat banyak, karena memang perebutan kekuasaan terus berlanjut dalam kelembagaan-kelembagaan vital koperasi yang seharusnya menjadi motor penggerak gerbong – gerbong gerakan koperasi. Sebut saja kasus Dekopin yang tak kunjung selesai, Kopindo yang dililit hutang sampai hampir tidak mampu mengeluarkan biaya operasional untuk pengurus dan karyawanya atau FKKMI yang entah sampai kapan di bayang-bayangi kasus Dialog Budaya yang tidak begitu sukses di Yogyakarta. Siapa lagi? Hanya organisasi-orgainisasi regional seperti HKMY ( DIY), HKMS ( Jateng), dan AKMM (Jatim) yang sepertinya masih mampu mengawal arah perjuangannya meskipun dengan berbagai kendala.
Ironis memang, ditengah keterpurukan gerakan koperasi Indonesia para petualang politik masih saja mengobok-ngobok Dekopin yang menurut Pak Bus ( Bustanil arifin) adalah rohnya gerakan koperasi Indonesia. Virus korupsi dan pelanggaran pidana moral lainya di diagnosa sudah mencapai stadium akut di komponen vital koperasi.
Kenapa Dekopin sedemikian rapuh bahkan terkesan tidak berguna?. Kewenangan yang sentralistik gerakan koperasi yang dipegang Dekopin sebagai wadah tunggal koperasi menyebabkan organisasi yang di lahirkan pada konggres koperasi di Tasikmalaya itu sedemikian powerfull secaraekonomi dan politik. Muncullah para petualang politik yang tergoda untuk menggerogoti Dekopin secara idealisme dan finansial. Coba kita lihat apa yang dilakukan wadah tunggal kita tercinta saat Pasal 33 UUD 45 diamandemen dengan argumen yang sangat dangkal, kita semua tahu siapa dibalik semua ini? Kapitalisme global. Politikus-politikus, para wakil rakyat yang pro pasar dan berpikiran liberal dengan mudahnya menghapus mata rantai sejarah perjuangan bangsa dan harapan Indonesia dimasa datang hanya karena bisikan-bisikan destruktif penjahat-penjahat ekonomi. Fungsi advokasi Dekopin untuk dataran praktis sangat lemah. Regulasi-regulasi pemerintah yang pro pasar tidak mendapatkan perlawanan idealis yang semestinya, memang itu bukan hanya tanggung jawab Dekopin saja namun semestinya organisasi koperasi terbesar diIndonesia inilah yang menjadi detonatornya bersama pemuda koperasi.
Seiring dengan suburnya pemikiran-pemikiran pragmatis dan oportunis koperasi dan UKM semakin terpojok karena tidak punya tempat baik dalam wilayah politik maupunekonomi, padahal fakta membuktikan sector KUKM jauh lebih mampu bertahan di tengah krisis di banding perusahaan skala besar. Kontraksi ekonomi nasional yang mencapai 12,6% pada tahun 1998 ternyata tidak terjadi pada wilayah sentra-sentra Industri kecil dan koperasi. Menghadapi musuh di depan mata seperti inipun Dekopin dan pemuda koperasi tidak melakukan gerakan yang berarti, diam seolah menunggu kehancuran sistem ekonomi yang pernah disebut sokoguru perekonomian Indonesia ini.
Belum lagi regulasi lain yang merugikan sector KUKM seperti penurunan pajak untuk gula dan beberapa produk lain yang sudah pasti akan mendesak pasar lokal.
Terakhir UU koperasi yang seyogyanya sudah dibahas pada tahun ini ternyata masuk kedalam urutan kategori tidak prioritas pada rencana pembahasan UU oleh MPR/DPR. Ini mengindikasikan jika UU Koperasi itu tidak akan di bahas tahun ini mungkin akan diwariskan kepada pemerintahan yang akan datang atau tidak sama sekali. Apa yang Dekopin lakukan dan gerakan koperasi susun? Nihil tidak ada. Dekopin sibuk dengan rebutan kekuasaanya dan kita hanya diam dengan kondisi yang serba carut-marut ini.
Belum lagi kasus DEKOPIN selesai meskipun sudah diadakan RAS versi pemerintah dengan Bapak Adi Sasono sebagai pemenangnya upaya-upaya rekonsiliasi gerakan pemuda banyak koperasi mengalami kendala. Indikasi upaya mempolitisasi gerakan pemuda koperasi menjadi trend, seperti ikut-ikutan seniornya, pemuda sibuk tarik-ulur kepentingan, ambil contoh RAT KOPINDO yang sangat kental nuansa politik, sampai diwarnai aksi WO dari beberapa delegasi dan menyisakan kubu-kubu sentral yang meskipun masih malu-malu tapi saling berupaya memperkuat posisi. Demikian juga Munas FKKMI di Unbraw Malang, 22-24 Desember 2005 lalu. Meskipun tidak seketat RAT KOPINDO karena skalanya berbeda namun embrio politisasi itu ternyata mulai muncul.
Selama pengaruh politik dan kepentingan pribadi masih bermain dalam gerakan koperasi selama itu juga sokoguru perekonomian hanya akan jadi slogan. Pembersihan menyeluruh harus sesegera mungkin dilakukan. Politikus oportunis yang menggunakan koperasi sebagai kendaraan politik sudah waktunya untuk tidak mendapat tempat. Intervensi pemerintah sedapat mungkin diminimalisir. Dengan langkah-langkah kongkrit ini koperasi dapat melakukan reformasi kelembagaan, idealisme sekaligusekonomi. Kemajuan yang berarti akan dapat dicapai jika seluruh komponen terutama sektor ekonomi mendukung terciptanya kondisi yang kondusif untuk perkembangan koperasi.
Arti, Pengertian, Definisi, Fungsi dan Peranan Koperasi / Koprasi Indonesia dan Dunia - Ilmu Ekonomi Koperasi / Ekop
Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Berikut di bawah ini adalah landasan koperasi indonesia yang melandasi aktifitas koprasi di indonesia.
- Landasan Idiil = Pancasila
- Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
- Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1
A. Fungsi Koperasi / Koprasi
1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
B. Peran dan Tugas Koperasi / Koprasi
1. Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat indonesia
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada
Berikut di bawah ini adalah landasan koperasi indonesia yang melandasi aktifitas koprasi di indonesia.
- Landasan Idiil = Pancasila
- Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
- Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1
A. Fungsi Koperasi / Koprasi
1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
B. Peran dan Tugas Koperasi / Koprasi
1. Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat indonesia
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada
CONTOH KOPERASI
Sumber : KPS. SEHATI
Alamat : Ruko Mall Depok Blok B No 3
Jl. Margonda Raya
Depok
1. Berdirinya Koperasi
Koperasi ini berdiri Sejak 10 Juli 2009
2. Latarbelakang berdirinya Koperasi
Demi Meningkatkan Cabang Pendatapan dari Perusahaan yang di dasari oleh PT. ASTRA, Kemudian membuka sebuah koperasi peminjaman dana yang di campur tangani oleh kepengurusan pihak FIF dalam bidang Finance.
3. VISI dan MISI
VISI : Menjadi Koperasi yang Terbesar di Indonesia
MISI : Meningkatkan Perekonomian Masyarakat Indonesia pada tingkat usaha Mikro.
4. Struktur Perusahaan Hingga Koperasi
PT. ASTRA >>> FIF>>>KSP. Sehati
5. Cabang Koperasi di Indonesia
Ada 70 Cabang yang tersebar dari Sabang hingga Marauke
6. Struktur Jabatan
a. BM ( Brance Manager ) : Robert Rumahorbo
b. CCO ( Credit Collection Officer : Haris
c. FO ( Finance Officer ) : Puput
d. CMO ( Credit Marketing Officer) :
• Yakup
• Arifin
• Irwansyah
• Ramadhan
• Irvansyah
• Panco
• Tri
e. OB ( Office Boy ) : Alwi
7. Tujuan Berdirinya Koperasi
• Memperbaiki Keuangan Masyarakat Sekitar
• Memberikan Peminjaman dengan Bungan yang Sedikit
• Memberikan Kepercayaan yang Stabil bagi Nasabah
• Menjalin Silatuhrahmi yang baik bagi Nasabah
8. Pesaing Koperasi
• BPR
• BAF
• Mandiri Finace
9. Masalah Yang Di Hadapi
• Nasabah yang Nunggak Pembayaran
• Peminjaman hanya berdasarkan unsure kepercayaan
• Koperasi yang berbeda
10. Yang Berperan Utama dalam Pengambilan Keputusan
>> BM : Brance Manager
11. Sumber Pendapatan Koperasi
Bunga Pinjaman Dari Nasabah
Biaya Administrasi Nasabah
12. Peraturan Untuk Karyawan
Target kinerja tiap Bulan dan tiap Tahun
Disiplin dengan waktu
Tegas kepada nasabah yang mengganggu kinerja perusahaan
Rapih
Sopan
13. Syarat Untuk menjadi Karyawan
BM (Brance Manager)
a. Berpengalaman
b. Pendidikan Minimal S1
c. Bertanggungjawab
CCO ( Creditor Collectiom Officer)
a. Pendidikan Minimal D3
b. Jujur dalam Kerja
c. Semanagt yang Tinggi
FO ( Finance Officer)
a. Pendidikan Maksimal D3
b. Berpenampilan Menarik
c. Menguasai Microsoft Office
CMO ( Credit Marketing Officer )
a. Pendidikan Maksimal SMA Sederajat
b. Loyalitas kepada koperasi
c. Mempunyai SIM C dan Kendaraan Pribadi
d. Menguasai Daerah Setempat
e. Jujur
14. Perkembangan Kaperasi
Perkembangan Koperasi sangat Pesat, dalam tempo delapan belas bulan sudah dapat membuka 70 cabang. Dan di targetkan untuk tahun depan cabang koperasi ini sudah menjadi 120 cabang.
Alamat : Ruko Mall Depok Blok B No 3
Jl. Margonda Raya
Depok
1. Berdirinya Koperasi
Koperasi ini berdiri Sejak 10 Juli 2009
2. Latarbelakang berdirinya Koperasi
Demi Meningkatkan Cabang Pendatapan dari Perusahaan yang di dasari oleh PT. ASTRA, Kemudian membuka sebuah koperasi peminjaman dana yang di campur tangani oleh kepengurusan pihak FIF dalam bidang Finance.
3. VISI dan MISI
VISI : Menjadi Koperasi yang Terbesar di Indonesia
MISI : Meningkatkan Perekonomian Masyarakat Indonesia pada tingkat usaha Mikro.
4. Struktur Perusahaan Hingga Koperasi
PT. ASTRA >>> FIF>>>KSP. Sehati
5. Cabang Koperasi di Indonesia
Ada 70 Cabang yang tersebar dari Sabang hingga Marauke
6. Struktur Jabatan
a. BM ( Brance Manager ) : Robert Rumahorbo
b. CCO ( Credit Collection Officer : Haris
c. FO ( Finance Officer ) : Puput
d. CMO ( Credit Marketing Officer) :
• Yakup
• Arifin
• Irwansyah
• Ramadhan
• Irvansyah
• Panco
• Tri
e. OB ( Office Boy ) : Alwi
7. Tujuan Berdirinya Koperasi
• Memperbaiki Keuangan Masyarakat Sekitar
• Memberikan Peminjaman dengan Bungan yang Sedikit
• Memberikan Kepercayaan yang Stabil bagi Nasabah
• Menjalin Silatuhrahmi yang baik bagi Nasabah
8. Pesaing Koperasi
• BPR
• BAF
• Mandiri Finace
9. Masalah Yang Di Hadapi
• Nasabah yang Nunggak Pembayaran
• Peminjaman hanya berdasarkan unsure kepercayaan
• Koperasi yang berbeda
10. Yang Berperan Utama dalam Pengambilan Keputusan
>> BM : Brance Manager
11. Sumber Pendapatan Koperasi
Bunga Pinjaman Dari Nasabah
Biaya Administrasi Nasabah
12. Peraturan Untuk Karyawan
Target kinerja tiap Bulan dan tiap Tahun
Disiplin dengan waktu
Tegas kepada nasabah yang mengganggu kinerja perusahaan
Rapih
Sopan
13. Syarat Untuk menjadi Karyawan
BM (Brance Manager)
a. Berpengalaman
b. Pendidikan Minimal S1
c. Bertanggungjawab
CCO ( Creditor Collectiom Officer)
a. Pendidikan Minimal D3
b. Jujur dalam Kerja
c. Semanagt yang Tinggi
FO ( Finance Officer)
a. Pendidikan Maksimal D3
b. Berpenampilan Menarik
c. Menguasai Microsoft Office
CMO ( Credit Marketing Officer )
a. Pendidikan Maksimal SMA Sederajat
b. Loyalitas kepada koperasi
c. Mempunyai SIM C dan Kendaraan Pribadi
d. Menguasai Daerah Setempat
e. Jujur
14. Perkembangan Kaperasi
Perkembangan Koperasi sangat Pesat, dalam tempo delapan belas bulan sudah dapat membuka 70 cabang. Dan di targetkan untuk tahun depan cabang koperasi ini sudah menjadi 120 cabang.