Menurut Undang-Undang No 5 Tahun 1999 monopoli adalah ....
a. suatu bentuk penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku atau suatu kelompok pelaku usaha.
b. suatu usaha pemusatan kekuatan oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu, sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
c. keadaan pasar yang tidak seimbang, yang dikuasai oleh seorang pembeli; oligopsoni yang terbatas pada seorang pembeli
d. situasi pengadaan barang dagangan tertentu (lokal atau nasional) sekurang-kurangnya sepertiga dikuasai oleh satu orang atau satu kelompok, sehingga harganya dapat dikendalikan.
Jawaban:
a. suatu bentuk penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku atau suatu kelompok pelaku usaha.
Manakah yang tidak termasuk perjanjian yang dilarang dalam UU No.5/1999 adalah …...
a.Oligopoly
b.Penetapan harga
c.Pembagian wilayah
d.Negosiasi
e.Pemboikotan
Jawaban : a. Oligopoly
Tidak ada komentar:
Posting Komentar